Senin, 28 Januari 2013

Makalah Sistem Pemerintahan



KATA PENGANTAR

Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang mana telah memberikan hidayah, inayah, taufik serta masih memberikan kita kesempatan untuk menyusun makalah ini dengan sehat wal afiat.
Makalah yang berjudul “SISTEM PEMERINTAHAN DAN MACAM - MACAMNYA” ini kami susun untuk memenuhi mata kuliah Hukum Tata Negara 1 prodi s1 ppkn jurusan pmpkn dari universitas negeri surabaya.
Makalah ini berisi tentang pengertian – pengertian sistem pemerintahan secara umum. Pengertian disini menunjukkan arti yang luas, tidak hanya pengertian secara istilah atau secara harfiah. Selain itu dalam makalah ini kami juga membahas tentang macam-macam  pemerintahan secara universal. Dalam macam-macam pemerintahan terse but telah kami jelaskan secara rinci dari masing-masing sistem. Materi ini selain kami susun untuk memenuhi mata kuliah hukum tata negara, kami buat agar para pembaca mengetahui secara luas pengertian sistem pemerintahan dan macam-macamnya sehingga para pembaca mengerti bagaimana implementasinya sehingga kita dapat membandingkan dengan negara lain.
Layaknya manusia biasa, makalah yang kami susun menurut pemahaman kami ini tidak luput dari kesalahan kami sebagai hambaNya, untuk mencapai kata “SEMPURNA” maka harus ada suatu usaha yang keras, dengan begitu saran serta kritik para pembaca kami harapkan untuk membangun semangat usaha kami.

                                                                                                            TIM PENYUSUN







BAB II
KAJIAN PUSTAKA

1.      PENGERTIAN SISTEM
Sistem berasal dari bahasa Latin (systēma) dan bahasa Yunani (sustēma) adalah suatu kesatuan yang terdiri komponen atau elemen yang dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi atau energi untuk mencapai suatu tujuan. Istilah ini sering dipergunakan untuk menggambarkan suatu set entitas yang berinteraksi, di mana suatu model matematika seringkali bisa dibuat. Sistem juga merupakan kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan yang berada dalam suatu wilayah serta memiliki item-item penggerak, contoh umum misalnya seperti negara. Negara merupakan suatu kumpulan dari beberapa elemen kesatuan lain seperti provinsi yang saling berhubungan sehingga membentuk suatu negara dimana yang berperan sebagai penggeraknya yaitu rakyat yang berada dinegara terse but.
Kata "sistem" banyak sekali digunakan dalam percakapan sehari-hari, dalam forum diskusi maupun dokumen ilmiah. Kata ini digunakan untuk banyak hal, dan pada banyak bidang pula, sehingga maknanya menjadi beragam. Dalam pengertian yang paling umum, sebuah sistem adalah sekumpulan benda yang memiliki hubungan di antara mereka. Dan para ahli mengemukakan pendapatnya masing – masing :
Pengertian Sistem Menurut Indrajit (2001: 2) mengemukakan bahwa sistem mengandung arti kumpulan-kumpulan dari komponen-komponen yang dimiliki unsur keterkaitan antara satu dengan lainnya.
Pengertian Sistem Menurut Jogianto (2005: 2) mengemukakan bahwa sistem adalah kumpulan dari elemen-elemen yang berinteraksi untuk mencapai suatu tujuan tertentu. sistem ini menggambarkan suatu kejadian-kejadian dan kesatuan yang nyata adalah suatu objek nyata, seperti tempat, benda, dan orang-orang yang betul-betul ada dan terjadi.
Pengertian Sistem Menurut Murdick, R.G, (1991 : 27) Suatu sistem adalah seperangkat elemen yang membentuk kumpulan atau procedure-prosedure/bagan-bagan pengolahan yang mencari suatu tujuan bagian atau tujuan bersama dengan mengoperasikan data dan/atau barang pada waktu rujukan tertentu untuk menghasilkan informasi dan/atau energi dan/atau barang.
Pengertian Sistem Menurut Jerry FutzGerald, (1981 : 5) Sistem adalah suatu jaringan kerja dari prosedur-prosedur yang saling berhubungan, berkumpul bersama-sama untuk melakukan suatu kegiatan atau untuk menyelesaikan suatu sasaran yang tertentu.
Pengertian Sistem Menurut Davis, G.B, (1991 : 45 ) Sistem secara fisik adalah kumpulan dari elemen-elemen yang beroperasi bersama-sama untuk menyelesaikan suatu sasaran
Definisi Sistem Menurut Dr. Ir. Harijono Djojodihardjo (1984: 78) “Suatu sistem adalah sekumpulan objek yang mencakup hubungan fungsional antara tiap-tiap objek dan hubungan antara ciri tiap objek, dan yang secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan secara fungsional.”
Definisi Sistem Menurut Lani Sidharta (1995: 9), “Sistem adalah himpunan dari bagian-bagian yang saling berhubungan yang secara bersama mencapai tujuan-tujuan yang sama”.
Dengan demikian sistem merupakan kumpulan dari beberapa bagaian yang memiliki keterkaitan dan saling bekerja sama serta membentuk suatu kesatuan untuk mencapai suatu tujuan dari sistem tersebut. maksud dari suatu sistem adalah untuk mencapai suatu tujuan dan sasaran dalam ruang lingkup yang sempit.

2.      PENGERTIAN PEMERINTAHAN
Pemerintahan sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan. Pemerintahan merupakan organisasi atau wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat dan negara.
Government dari bahasa Inggris dan Gouvernment dari bahasa Perancis yang keduanya berasal dari bahasa Latin, yaitu Gubernaculum, yang berarti kemudi, tetapi diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia menjadi Pemerintah atau Pemerintahan dan terkadang juga menjadi Penguasa.
Pemerintahan dalam arti luas menurut C.F Strong adalah segala kegiatan badan-badan publik yang meliputi kegiatan legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam ari sempit adalah segala kegiatan badan-badan publik yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif.
Pemerintahan menurut Ermaya Suradinata adalah lembaga atau badan public yang mempunyai fungsi dan tujuan Negara, sedangkan pemerintahan adalah lembaga atau badan-badan publik dalam menjalankan fungsinya untuk mencapai tujuan Negara.
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia. Sebagai contoh: Republik, Monarki atau Kerajaan, Persemakmuran (Commonwealth). Dari bentuk-bentuk utama tersebut, terdapat beragam cabang, seperti: Monarki Konstitusional, Demokrasi, dan Monarki Absolut atau Mutlak.
Pemerintahan dalam arti luas adalah pemerintah atau lembaga-lembaga Negara yang menjalankan segala tugas pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunyai sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut.








BAB I
PENDAHULUAN

1.1.LATAR BELAKANG
Suatu negara berdiri atas beberapa unsur, misalnya adanya wilayah, rakyat, diakui negara lain dan kedaulatan. Namun suatu negara tidak akan berjalan dengan lancar tanpa adanya suatu sistem yang mengatur gerak atau langkah negara yang akan mereka majukan. Karena negara akan bersifat pasif dan negatif jika tidak melakukan gerak – gerik apapun.
Dengan adanya sistem, maka rakyat dapat menjalankan kehidupannya dengan teratur, sistem juga dapat mengontrol arah kemajuan sebuah negara. Dengan adanya cita-cita serta tujuan negara maka kerja sistem akan lebih efektif. Sistem yang digunakan sebuah negara untuk mengatur gerak langkah perjalanan sebuah negara inilah yang disebut sistem pemerintahan.
Tidak banyak orang yang mengerti tentang sistem pemerintahan, apalagi tentang macam – macamnya. Dengan adanya makalah ini kami berharap akan menambah wawasan pengetahuan masyarakat tentang sistem pemerintahan baik di indonesia maupun di negara lain, sehingga masyarakat dapat mengontrol sistem kerja pemerintah.
1.2.RUMUSAN MASALAH
1.      Apakah Pengertian Sistem Pemerintahan?
2.      Apakah macam-macam sistem pemerintahan?
1.3.TUJUAN PENULISAN
1.      Untuk mengetahui pengertian dari sistem pemerintahan.
2.      Untuk mengetahui macam – macam sistem pemerintahan.
1.4.MANFAAT PENULISAN
1.      Agar mengetahui tentang sistem pemerintahan secara universal.
2.      Agar mengetahui pembagian sistem pemerintahan beserta keunggulannya.
3.      Agar masyarakat dapat mengontrol kerja pemerintah.

BAB III
PEMBAHASAN

1.      Apakah Pengertian Sistem Pemerintahan?
Istilah sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua kata, yaitu: “sistem” dan “pemerintahan”. Sistem berarti keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional baik antara bagian-bagian maupun hubungan fungsional terhadap keseluruhannya, sehingga hubungan tersebut menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhnya itu.
Dan pemerintahan dalam arti luas mempunyai pengertian segala urusan yang dilakukan negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara itu sendiri. Dari pengertian itu, maka secara harfiah sistem pemerintahan dapat diartikan sebagai suatu bentuk hubungan antar lembaga negara dalam menyelenggarakan kekuasaan-kekuasaan negara untuk kepentingan negara itu sendiri dalam rangka untuk mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
Menurut Moh. Mahfud MD, sistem pemerintahan negara adalah mekanisme kerja dan koordinasi atau hubungan antara ketiga cabang kekuasaan yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif (Moh. Mahfud MD, 2001: 74). Dengan demikian dapat disimpulkan sistem pemerintahan negara adalah sistem hubungan dan tata kerja antar lembaga-lembaga negara dalam rangka penyelenggaraan negara.
Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontiniu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut. Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.



2.      Apakah macam-macam sistem pemerintahan?
Pada umumnya sistem pemerintahan yang diterapkan di Negara-negara ada dua yaitu sistem pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan presidensial. Kalaupun ada sistem pemerintahan lain ,itu merupakan variasi dari kedua sistem tersebut. nama “Parlementer” menunjukkan bahwa dalam sistem itu para Menteri harus mempertanggung jawabkan kinerja eksekutifnya pada pihak presiden.
Negara Inggris adalah Negara pertama yang menjalankan sistem Parlementer, Inggris disebut sebagai “Mother of Parlementer” (induk parlementer). Sedangkan Amerika merupakan pelopor dari system presidensial. Kedua jenis system pemerintahan itu umum berlaku di Negara demokrasi.

1.      Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem pemerintahan parlementer adalah sistem atau keseluruhan prisip penataan hubungan kerja antar lembaga Negara yang secara formal memberikan peran utama kepada parlemen atau badan legislatif dalam menjalankan pemerintahan Negara. Presiden hanya menjadi symbol kepada Negara saja. Contoh, kedudukan satu di Inggris, raja di Muangthai, dan Presiden di India.
Seperti halnya di Inggris, dimana seorang raja tak dapat diganggu gugat, maka jika terjadi perselisihan antara raja dengan rakyat, Menterilah yang bertanggung jawab terhadap segala tindakan raja. Sebagai catatan, dalam pemerintahan kabinet parlementer, perlu dicapai adanya keseimbangan melalui mayoritas partai untuk membentuk kabinrt atas kekuatan sendiri. Kalau tidak, dibentuk suatu kabinet koalisi berdasarkan kerja sama antar beberapa partai.

1.      KARAKTERISTIK PARLEMEN

a.       Parlemen, melalui pemimpin partai yang menguasai mayoritas kursi parlemen, menyusun kabinat (dewan Menteri). pembentukan kabinet itu akan menyusun sendiri susunan kabinet jika ia merasa tidak memerlukan koalisi, atau melakukan tawar-menawar dan menyusun bersama kabinet dangan pemimpin partai politik lain yang akan dilibatkan dalam kabinet koalisi.
b.      Perdana Menteri dan para Menteri berasal dari kalangan anggota parlemen dan akan tetap menjadi anggota parlemen, sehingga hakikat kabinet hanyalah sebuah komisi dari parlemen.
c.       Kepala Negara/Raja berperan sebagai penegak bila terjadi pertentangan antara parlementer dan kabinet.

2.  PRINSIP PARLEMENTER
                   i.      Rangkap Jabatan
Konstitusi nagara yang menganut sistem parlementer akan menentukan bahwa mereka yang menduduki jabatan Menteri harus merupakan anggota Parlemen. prinsip ini berada dengan ajaran trias politika. Karena dalam trias politika melarang adanya rangkap jabatan atau tumpang tindih pejabat diantara tiga cabang kekuasaan yang ada.
                 ii.      Dominasi Resmi Parlemen
Parlemen tidak saja membuat undang-undang baru, melainkan juga memiliki kekuasaan untuk merevisi atau mencabut undang-undang yang berlaku dan menentukan apakah sebuah undang-undang bersifat konstitusional/tidak. Kemacetan kerja atau deadlock antar legislatif dan eksekutif yang umum terjadi dalam sistem presidensial tidak ditoleransi dalam sistem parlementer. Dalam sistem ini kemacetan dipecahkan dengan mengubah keanggotaan dan perilaku salah satu/kedua belah pihak (parlemen dan kabinet).

3.      KELEBIHAN PARLEMENTER
a)Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
b)          Pembuatan kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif.
c)Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.

4.      KELEMAHAN PARLEMENTER
a)Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif.
b)     Kelangsungan kedudukan badan eksekutif tidak bisa ditentukan berakhir sesuai masa jabatannya.



5.      INDUK SISTEM DAN CONTOH PENGARUHNYA
1.INDUK SISTEM PEMERINTAHAN PARLEMENTER
a.       Kepala Negara (raja/ratu)
               Inggris adalah negara kerajaan. Karena itu, kepala negara Inggris selalu adalah raja/ratu. Raja menganggap dirinya mempunyai hak suci dari Tuhan untuk memerintah dunia. Raja-raja Inggris umumnya juga mempunyai lembaga penasihat yang ditentukan sendiri oleh raja, yang anggotanya hanya dari kalangan bangsawan dan pemimpin gereja. Mereka umumnya dipanggil bersidang oleh raja apabila negara memerlukan pajak.
b.      Parlemen
               Cikal bakal parleman di Inggris adalah Witanagemot, yaitu dewan penasehat raja yang terdiri atas para pangeran, bangsawan, dan pejabat gereja yang dipilih dan dihentikan oleh raja. Lembaga ini kemudian dikenal dengan parlemen. Semakin sering raja memerlukan tambahan dana semakin sering parlemen bersidang, yang akan memperkuat kedudukan parlemen dan mematangkan kelembagaan parlemen itu sendiri.
c.       Kabinet
               Cikal bakal kabinet di Inggris adalah sebuah kelompok orang yang disebut CABAL yang dijadikan sebagai penasehat inti dan sekaligus penghubung dirinya dengan parlemen. Pemerintahan dikendalikan oleh perdana menteri dan kabinetnya. Sehingga merekalah yang bisa dipersalahkan atau diminta pertanggungjawaban.

2.      CONTOH PENGARUH
               UUD 1945 dan konstitusi RIS 1949 di Indonesia UUD disusun oleh para pemimpin bangsa Indonesia sendiri. Jadi ,awal dirancang menggunakan sistem presidansial. Beberapa anggota BPUPKI menggunkan konstitusi Amerika Sserikat sebagai rujukan dalam membahas rancangan Hukum Dasar. Konstitusi Ris1949 disusun melalui KMB yang berlangsung di Den Haag,Belanda dan melibatkan utusan Pemerintah Belanda. Karena itu,Indonesia pun menggunakan sistem pemerintahan parlementer seperti yang digunakan oleh negara Belanda.

2.      Sistem Pemerintahan Presidensial
               Sistem presidensial adalah sistem atau keseluruhan prinsip penataan hubungan kerja antar lembaga negara melalui pemisahan kekuasaan negara, dimana presiden memainkan peran kunci dalam pengelolaan kekuasaan eksekutif.
Dalam sistem ini,kedudukan eksekutif,seorang presiden menunjuk pembantu-pembantunya yang akan memimpin deprtemennya dan mereka itu bertanggung jwab kepada presiden. Pelaksana kekuasaan kehakiman menjadi tanggung jawab MA dan kekuasaan legislatif berada ditangan DPR. Contohnya adalah Amerika Serikat dengan check and balance. Sedangkan Indonsia adalah pembagian kekuasaan (distribution of power).

1.     KARAKTERISTIK PRESIDENSIAL
a.       Presiden adalah kepala negara sekaligus adalah kepala pemerintahan.
b.      Para menteri bertanggung jab kepada presiden, bukan kepala parlemen. Mereka tetap menduduki jabatannya sebagai menteri selama masih dipercaya oleh Presiden.
c.       Masa jabatan menteri sangat bergantung pada kepercayaan parlemen, melainkan tergantung para Presiden.

2.      PRINSIP PRESIDENSIAL
1.pemisahan jabatan atau larangan rangkap jabatan
               Berbeda dari sistem presidensial rangkap jabatan justru dilarang. Seorang anggota parlemen tidak boleh merangkap menjadi menteri,demikian juga sebaliknya. Misalnya,di Amerika Serikat. Disana tidak seorangpun diperbolehkan menduduki lebih dari satu jabatan dalam ketiga cabang kekuasaan yang ada.
2.kontrol dan keseimbangan
               Untuk mencegah kemungkinan cabang kekuasaan memperbesar kekuasaannya sendiri,masing-masing cabang kekuasaan diberi kekuasaan untuk mengontrol Presiden dengan menolak RUU yang diajukan,menolak memberi persetujuan terhadap calon pejabat bawahan langsung Presiden dan mengadili serta memberhentikan Presiden. Presiden diberi kekuasaan untuk mengontrol kongres dengan hak veto atas UU yang telah disetujui kongres,dan mengontrol MA dengan mengajukan calon MA.

3.      KELEBIHAN PRESIDENSIAL
a.        Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya.
b.       Masa jabatan badan eksekutif lebih dengan jangka waktu tertentu.
c.        Penyusunan progam kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.


4.      KELEMAHAN PRESIDENSIAL
a.        Sistem pertanggung jawabannya kurang jelas.
b.       Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.

5.      INDUK SISTEM DAN CONTOH PENGARUHNYA
1.INDUK SISTEM PRESIDENSIAL
a.        Pemisahan kekuasaan negara
Untuk mencegah tiga bahaya yaitu (tirani, pemerintahan massa,dan peluasan kekuasaan),mereka membentuk pemerintahan negara AS bedasarkan prinsip pemisahan kekuasaan negara. Konstitusi sudah sepakat bahwa pemerintah yang baru akan terdiri dari 3 cabang dan masing-masing memiliki kekuasaan yang berbeda :
1         legislatif  = lembaga pembentukan UU
2         eksekutif = lembaga pelaksana UU
3         yudikatif = lembaga pengadil pelanggar UU
Presiden berwenang memilih anggota kabinet dan memecatnya jika ia menginginkannya.
b.       Sistem checks dan balances
Amerika Serikat di bangun sistem checks and balances untuk mencegah satu cabang kekuasaan menguasai cabang kekuasaan yang lain. Di Amerika terjadi pemisahan kekuasaan negara ke dalam tiga cabang kekuasaan. Sedangkan Presiden ialah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

2.CONTOH PENGARUHNYA
               Filipina menggunakan sistem presidensial karena negara ini penuh berada dalam kekuasaan Amerika Serikat. Pemerintah Amerika Serikat bahkan juga memfasilitasi penyusunan konstitusi Filipina menjelang kemerdekaan negara ini. Negara-negara lain seperti Kolombia,Kostarika,Meksiko,dan Venezuela juga menggunakan sistem pemerintahan presidensial,dengan sistem pemerintahan Amerika Serikat sebagai modelnya.
Sistem parlementer dan sistem presidensial umum diterapkan di negara-negara sekarang ini. Kedua sistem pemerintahan tersebut mempunyai perbedaan sistem parlementer. Presiden hanya sebagai simbol saja bertanggung jawab adalah parlemen/kabinet. Didalam sistem pemerintahan presidensial,Ppresiden memainkan peran kunci dalam pengelolaan kekuasaan eksekutif. Didalam sistem presidensial tidak diperbolehkan rangkap jabatan karena sudah ada ketentuan dalam pembagian kekuasaan.
BAB IV
PENUTUP

4.1. KESIMPULAN
Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontiniu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut. Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
  1.  Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalm mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu : dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Sistem ini mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
  1. Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/ raja.
  2. Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
  3. Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
  4. Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
  5. Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
  6. Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.
  1. Sistem Pemerintahan Presidensial
Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap neagara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya. Model ini dianut oleh Amerika Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika Latindan Amerika Tengah. Sistem ini mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
  1. Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
  2. Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
  3. Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
  4. Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kepada kekuasaan eksekutif bukan kepada kekuasaan legislatif.
  5. Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
  6. Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.









Tidak ada komentar:

Posting Komentar