SEJARAH
ILMU POLITIK
Ilmu politik
merupakan satu cabang dari ilmu-ilmu sosial yang memiliki sejarah yang
kompleks. Dalam satu pendapat dikemukakan bahwa ilmu politik adalah ilmu sosial
tertua di dunia. Hal ini ditinjau dari pengertian politik sendiri, yaitu
sebagai pembahasan secara rasionil dari berbagai aspek negara dan kehidupan
politik.1
Fakta mengatakan bahwa ilmu politik telah dikenal sejak sebelum masehi. Hal ini terbukti dari karya-karya para ahli, yaitu Herodotus, Plato, Aristoteles, dan sebagainya. Yang menunjukan bahwa di Yunani Kuno telah terjadi pemikiran mengenai negara dan strukturnya sejak ditahun 450 s.M. Aristoteles, seorang filosof Yunani yang dianggap sebagai bapak ilmu politik, sejak beberapa abad yang lalu telah membahas secara struktural mengenai peranan warga negara dalam negaranya. Yang dianggap sebuah negara oleh Aristoteles adalah mereka yang turut ambil andil dalam tata pemerintahan, “He who the power to take part in the deliberative or judical administration of any state is said by us to be a citizen of that state… and he is a citizen in the highest sense who shares in the honour of the stage…”2
Bagi Plato dan Aristoteles, di Yunani Kuno terdapat organisasi warga negara yang disebut polis. Polis bertujuan menjamin kehidupan yang baik bagi warga negaranya dan polis itu dipertahankan demi kehidupan yang baik pula.3 Di Yunani pula, mulai timbul bentuk negara demokrasi langsung. Dan karena telah melahirkan struktur negara yang baik maka ilmu politik pada zaman Yunani Kuno dianggap sebagai the master science. Polis Yunani memiliki sebuah sifat khas, yaitu totaliter. Totaliter memiliki arti bahwa polis merupakan suatu struktur yang meliputi negara dan masyarakat yang tidak dapat dipisahkan.
Lain pula di Asia, India misalnya, tulisan mengenai politik yang terkumpul dalam kesusastraan Dharma Sastra dan Artha Sastra yang berasal dari masa 500 s.M. Cina, filsuf-filsuf seperti Consfucius atau K’ung Fu Tzu, Mencius, dan Shang Yang telah melahirkan teori dari masa sebelum masehi. Arab abad 11 M terdapat karya al-Marwardi berjudul al-Ahkam as-Sulthaniyyah
Majapahit, sekitar abad ke-13 dan ke-15 M dan Babad Tanah Jawi, merupakan penggagas beberapa karya tulisan mengenai kenegeraan di Indonesia.
Di Eropa, Jerman, Austria, Perancis, Inggris permasalahan politik banyak dipengaruhi ilmu hukum, dan bahasanya dianggap tidak dapat dilepaskan dari sejarah. Sampai didirikannya sekolah politik di Inggris, ilmu politik dikenal sebagai ilmu yang memiliki disiplin tersendiri yang mampu mendapat tempat dalam kurikulum peguruan tinggi.
Di Amerika Serikat, ilmu politik berkembang bersamaan dengan perkembangan sosiologi dan psikologi, sehingga sedikit banyak kedua ilmu tersebut mempengaruhi metodologi dan terminologi ilmu politik. Kemudian pengakuan ilmu politik berjalan secara cepat dan dapat dilihat dari didirikannya American Political Science Association (APSA) pada tahun 1904.
Usai Perang Dunia II, ilmu politik berkembang sangat pesat. Hal ini didorong oleh badan internasional, UNESCO. Terdorong oleh ketidakseragaman dalam terminologi dan metodologi ilmu politik.
Penelitian mengenai negara dilakukan secara pesat oleh berbagai Falkutas Hukum di dunia, termasuk Indonesia. Maka dari itu tidak mengherankan bahwa, pada awal perkembangannya ilmu politik di Indonesia masih dibayang-bayangi ilmu hukum. Akan tetapi secara berangsur-angsur ilmu politik menjadi suatu ilmu yang memiliki disiplin khusus di Indonesia.
Pada abad ke-18, munculnya aliran liberalisme di Eropa tugas negara dianggapa negatif, karena dianggap sebagai organisasi yang hanya menjamin ketertiban dan keamanan para warga negaranya yang secara terpaksa diterima keberadaannya. Kehidupan sosial menjadi tabu dan semakin sedikit pula campur tangan negara terhadap kehidupan sosial. Mengingat liberalisme merupakan faham yang mengutamakan kebebasan individu.
Saat ini, negara sebagai komponen utama dari ilmu politik selalu berada dalam dua ciri khas, yaitu totalitarisme yang dianut oleh polis pada zaman Yunani Kuno dan liberalisme yang sebagaimana dianut oleh Eropa pada abad ke-18.
Fakta mengatakan bahwa ilmu politik telah dikenal sejak sebelum masehi. Hal ini terbukti dari karya-karya para ahli, yaitu Herodotus, Plato, Aristoteles, dan sebagainya. Yang menunjukan bahwa di Yunani Kuno telah terjadi pemikiran mengenai negara dan strukturnya sejak ditahun 450 s.M. Aristoteles, seorang filosof Yunani yang dianggap sebagai bapak ilmu politik, sejak beberapa abad yang lalu telah membahas secara struktural mengenai peranan warga negara dalam negaranya. Yang dianggap sebuah negara oleh Aristoteles adalah mereka yang turut ambil andil dalam tata pemerintahan, “He who the power to take part in the deliberative or judical administration of any state is said by us to be a citizen of that state… and he is a citizen in the highest sense who shares in the honour of the stage…”2
Bagi Plato dan Aristoteles, di Yunani Kuno terdapat organisasi warga negara yang disebut polis. Polis bertujuan menjamin kehidupan yang baik bagi warga negaranya dan polis itu dipertahankan demi kehidupan yang baik pula.3 Di Yunani pula, mulai timbul bentuk negara demokrasi langsung. Dan karena telah melahirkan struktur negara yang baik maka ilmu politik pada zaman Yunani Kuno dianggap sebagai the master science. Polis Yunani memiliki sebuah sifat khas, yaitu totaliter. Totaliter memiliki arti bahwa polis merupakan suatu struktur yang meliputi negara dan masyarakat yang tidak dapat dipisahkan.
Lain pula di Asia, India misalnya, tulisan mengenai politik yang terkumpul dalam kesusastraan Dharma Sastra dan Artha Sastra yang berasal dari masa 500 s.M. Cina, filsuf-filsuf seperti Consfucius atau K’ung Fu Tzu, Mencius, dan Shang Yang telah melahirkan teori dari masa sebelum masehi. Arab abad 11 M terdapat karya al-Marwardi berjudul al-Ahkam as-Sulthaniyyah
Majapahit, sekitar abad ke-13 dan ke-15 M dan Babad Tanah Jawi, merupakan penggagas beberapa karya tulisan mengenai kenegeraan di Indonesia.
Di Eropa, Jerman, Austria, Perancis, Inggris permasalahan politik banyak dipengaruhi ilmu hukum, dan bahasanya dianggap tidak dapat dilepaskan dari sejarah. Sampai didirikannya sekolah politik di Inggris, ilmu politik dikenal sebagai ilmu yang memiliki disiplin tersendiri yang mampu mendapat tempat dalam kurikulum peguruan tinggi.
Di Amerika Serikat, ilmu politik berkembang bersamaan dengan perkembangan sosiologi dan psikologi, sehingga sedikit banyak kedua ilmu tersebut mempengaruhi metodologi dan terminologi ilmu politik. Kemudian pengakuan ilmu politik berjalan secara cepat dan dapat dilihat dari didirikannya American Political Science Association (APSA) pada tahun 1904.
Usai Perang Dunia II, ilmu politik berkembang sangat pesat. Hal ini didorong oleh badan internasional, UNESCO. Terdorong oleh ketidakseragaman dalam terminologi dan metodologi ilmu politik.
Penelitian mengenai negara dilakukan secara pesat oleh berbagai Falkutas Hukum di dunia, termasuk Indonesia. Maka dari itu tidak mengherankan bahwa, pada awal perkembangannya ilmu politik di Indonesia masih dibayang-bayangi ilmu hukum. Akan tetapi secara berangsur-angsur ilmu politik menjadi suatu ilmu yang memiliki disiplin khusus di Indonesia.
Pada abad ke-18, munculnya aliran liberalisme di Eropa tugas negara dianggapa negatif, karena dianggap sebagai organisasi yang hanya menjamin ketertiban dan keamanan para warga negaranya yang secara terpaksa diterima keberadaannya. Kehidupan sosial menjadi tabu dan semakin sedikit pula campur tangan negara terhadap kehidupan sosial. Mengingat liberalisme merupakan faham yang mengutamakan kebebasan individu.
Saat ini, negara sebagai komponen utama dari ilmu politik selalu berada dalam dua ciri khas, yaitu totalitarisme yang dianut oleh polis pada zaman Yunani Kuno dan liberalisme yang sebagaimana dianut oleh Eropa pada abad ke-18.
Ilmu politik merupakan satu cabang
dari ilmu-ilmu sosial yang memiliki sejarah yang kompleks. Dalam satu pendapat
dikemukakan bahwa ilmu politik adalah ilmu sosial tertua di dunia. Hal ini
ditinjau dari pengertian politik sendiri, yaitu sebagai pembahasan secara
rasionil dari berbagai aspek negara dan kehidupan politik.¬¬¬1
Fakta mengatakan bahwa ilmu politik telah dikenal sejak sebelum masehi. Hal ini terbukti dari karya-karya para ahli, yaitu Herodotus, Plato, Aristoteles, dan sebagainya. Yang menunjukan bahwa di Yunani Kuno telah terjadi pemikiran mengenai negara dan strukturnya sejak ditahun 450 s.M. Aristoteles, seorang filosof Yunani yang dianggap sebagai bapak ilmu politik, sejak beberapa abad yang lalu telah membahas secara struktural mengenai peranan warga negara dalam negaranya. Yang dianggap sebuah negara oleh Aristoteles adalah mereka yang turut ambil andil dalam tata pemerintahan, “He who the power to take part in the deliberative or judical administration of any state is said by us to be a citizen of that state… and he is a citizen in the highest sense who shares in the honour of the stage…”2
Bagi Plato dan Aristoteles, di Yunani Kuno terdapat organisasi warga negara yang disebut polis. Polis bertujuan menjamin kehidupan yang baik bagi warga negaranya dan polis itu dipertahankan demi kehidupan yang baik pula.3 Di Yunani pula, mulai timbul bentuk negara demokrasi langsung. Dan karena telah melahirkan struktur negara yang baik maka ilmu politik pada zaman Yunani Kuno dianggap sebagai the master science. Polis Yunani memiliki sebuah sifat khas, yaitu totaliter. Totaliter memiliki arti bahwa polis merupakan suatu struktur yang meliputi negara dan masyarakat yang tidak dapat dipisahkan.
Lain pula di Asia, India misalnya, tulisan mengenai politik yang terkumpul dalam kesusastraan Dharma Sastra dan Artha Sastra yang berasal dari masa 500 s.M. Cina, filsuf-filsuf seperti Consfucius atau K’ung Fu Tzu, Mencius, dan Shang Yang telah melahirkan teori dari masa sebelum masehi. Arab abad 11 M terdapat karya al-Marwardi berjudul al-Ahkam as-Sulthaniyyah
Majapahit, sekitar abad ke-13 dan ke-15 M dan Babad Tanah Jawi, merupakan penggagas beberapa karya tulisan mengenai kenegeraan di Indonesia.
Di Eropa, Jerman, Austria, Perancis, Inggris permasalahan politik banyak dipengaruhi ilmu hukum, dan bahasanya dianggap tidak dapat dilepaskan dari sejarah. Sampai didirikannya sekolah politik di Inggris, ilmu politik dikenal sebagai ilmu yang memiliki disiplin tersendiri yang mampu mendapat tempat dalam kurikulum peguruan tinggi.
Di Amerika Serikat, ilmu politik berkembang bersamaan dengan perkembangan sosiologi dan psikologi, sehingga sedikit banyak kedua ilmu tersebut mempengaruhi metodologi dan terminologi ilmu politik. Kemudian pengakuan ilmu politik berjalan secara cepat dan dapat dilihat dari didirikannya American Political Science Association (APSA) pada tahun 1904.
Usai Perang Dunia II, ilmu politik berkembang sangat pesat. Hal ini didorong oleh badan internasional, UNESCO. Terdorong oleh ketidakseragaman dalam terminologi dan metodologi ilmu politik.
Penelitian mengenai negara dilakukan secara pesat oleh berbagai Falkutas Hukum di dunia, termasuk Indonesia. Maka dari itu tidak mengherankan bahwa, pada awal perkembangannya ilmu politik di Indonesia masih dibayang-bayangi ilmu hukum. Akan tetapi secara berangsur-angsur ilmu politik menjadi suatu ilmu yang memiliki disiplin khusus di Indonesia.
Pada abad ke-18, munculnya aliran liberalisme di Eropa tugas negara dianggapa negatif, karena dianggap sebagai organisasi yang hanya menjamin ketertiban dan keamanan para warga negaranya yang secara terpaksa diterima keberadaannya. Kehidupan sosial menjadi tabu dan semakin sedikit pula campur tangan negara terhadap kehidupan sosial. Mengingat liberalisme merupakan faham yang mengutamakan kebebasan individu.
Saat ini, negara sebagai komponen utama dari ilmu politik selalu berada dalam dua ciri khas, yaitu totalitarisme yang dianut oleh polis pada zaman Yunani Kuno dan liberalisme yang sebagaimana dianut oleh Eropa pada abad ke-18.
Fakta mengatakan bahwa ilmu politik telah dikenal sejak sebelum masehi. Hal ini terbukti dari karya-karya para ahli, yaitu Herodotus, Plato, Aristoteles, dan sebagainya. Yang menunjukan bahwa di Yunani Kuno telah terjadi pemikiran mengenai negara dan strukturnya sejak ditahun 450 s.M. Aristoteles, seorang filosof Yunani yang dianggap sebagai bapak ilmu politik, sejak beberapa abad yang lalu telah membahas secara struktural mengenai peranan warga negara dalam negaranya. Yang dianggap sebuah negara oleh Aristoteles adalah mereka yang turut ambil andil dalam tata pemerintahan, “He who the power to take part in the deliberative or judical administration of any state is said by us to be a citizen of that state… and he is a citizen in the highest sense who shares in the honour of the stage…”2
Bagi Plato dan Aristoteles, di Yunani Kuno terdapat organisasi warga negara yang disebut polis. Polis bertujuan menjamin kehidupan yang baik bagi warga negaranya dan polis itu dipertahankan demi kehidupan yang baik pula.3 Di Yunani pula, mulai timbul bentuk negara demokrasi langsung. Dan karena telah melahirkan struktur negara yang baik maka ilmu politik pada zaman Yunani Kuno dianggap sebagai the master science. Polis Yunani memiliki sebuah sifat khas, yaitu totaliter. Totaliter memiliki arti bahwa polis merupakan suatu struktur yang meliputi negara dan masyarakat yang tidak dapat dipisahkan.
Lain pula di Asia, India misalnya, tulisan mengenai politik yang terkumpul dalam kesusastraan Dharma Sastra dan Artha Sastra yang berasal dari masa 500 s.M. Cina, filsuf-filsuf seperti Consfucius atau K’ung Fu Tzu, Mencius, dan Shang Yang telah melahirkan teori dari masa sebelum masehi. Arab abad 11 M terdapat karya al-Marwardi berjudul al-Ahkam as-Sulthaniyyah
Majapahit, sekitar abad ke-13 dan ke-15 M dan Babad Tanah Jawi, merupakan penggagas beberapa karya tulisan mengenai kenegeraan di Indonesia.
Di Eropa, Jerman, Austria, Perancis, Inggris permasalahan politik banyak dipengaruhi ilmu hukum, dan bahasanya dianggap tidak dapat dilepaskan dari sejarah. Sampai didirikannya sekolah politik di Inggris, ilmu politik dikenal sebagai ilmu yang memiliki disiplin tersendiri yang mampu mendapat tempat dalam kurikulum peguruan tinggi.
Di Amerika Serikat, ilmu politik berkembang bersamaan dengan perkembangan sosiologi dan psikologi, sehingga sedikit banyak kedua ilmu tersebut mempengaruhi metodologi dan terminologi ilmu politik. Kemudian pengakuan ilmu politik berjalan secara cepat dan dapat dilihat dari didirikannya American Political Science Association (APSA) pada tahun 1904.
Usai Perang Dunia II, ilmu politik berkembang sangat pesat. Hal ini didorong oleh badan internasional, UNESCO. Terdorong oleh ketidakseragaman dalam terminologi dan metodologi ilmu politik.
Penelitian mengenai negara dilakukan secara pesat oleh berbagai Falkutas Hukum di dunia, termasuk Indonesia. Maka dari itu tidak mengherankan bahwa, pada awal perkembangannya ilmu politik di Indonesia masih dibayang-bayangi ilmu hukum. Akan tetapi secara berangsur-angsur ilmu politik menjadi suatu ilmu yang memiliki disiplin khusus di Indonesia.
Pada abad ke-18, munculnya aliran liberalisme di Eropa tugas negara dianggapa negatif, karena dianggap sebagai organisasi yang hanya menjamin ketertiban dan keamanan para warga negaranya yang secara terpaksa diterima keberadaannya. Kehidupan sosial menjadi tabu dan semakin sedikit pula campur tangan negara terhadap kehidupan sosial. Mengingat liberalisme merupakan faham yang mengutamakan kebebasan individu.
Saat ini, negara sebagai komponen utama dari ilmu politik selalu berada dalam dua ciri khas, yaitu totalitarisme yang dianut oleh polis pada zaman Yunani Kuno dan liberalisme yang sebagaimana dianut oleh Eropa pada abad ke-18.
Menurut Miriam Budiardjo dalam buku ”Dasar-dasar Ilmu Politik”, ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari tentang perpolitikan. Politik diartikan sebagai usaha-usaha untuk mencapai kehidupan yang baik. Orang Yunani seperti Plato dan Aristoteles menyebutnya sebagai en dam onia atau the good life(kehidupan yang baik).
Perkembangan Ilmu Politik
Ilmu politik adalah salah satu ilmu tertua dari berbagai cabang ilmu yang ada. Sejak orang mulai hidup bersama, masalah tentang pengaturan dan pengawasan dimulai. Sejak itu para pemikir politik mulai membahas masalah-masalah yang menyangkut batasan penerapan kekuasaan, hubungan antara yang memerintah serta yang diperintah, serta sistem apa yang paling baik menjamin adanya pemenuhan kebutuhan tentang pengaturan dan pengawasan.
Ilmu politik diawali dengan baik pada masa Yunani Kuno, membuat peningkatan pada masa Romawi, tidak terlalu berkembang di Zaman Pertengahan, sedikit berkembang pada Zaman Renaissance dan Penerangan, membuat beberapa perkembangan substansial pada abad 19, dan kemudian berkembang sangat pesat pada abad 20 karena ilmu politik mendapatkan karakteristik tersendiri.
Ilmu politik sebagai pemikiran mengenai Negara sudah dimulai pada tahun 450 S.M. seperti dalam karya Herodotus, Plato, Aristoteles, dan lainnya. Di beberapa pusat kebudayaan Asia seperti India dan Cina, telah terkumpul beberapa karya tulis bermutu. Tulisan-tulisan dari India terkumpul dalam kesusasteraan Dharmasatra dan Arthasastra, berasal kira-kira dari tahun 500 S.M. Di antara filsuf Cina terkenal, ada Konfusius, Mencius, dan Shan Yang(±350 S.M.).
Di Indonesia sendiri ada beberapa karya tulis tentang kenegaraan, misalnya Negarakertagama sekitar abad 13 dan Babad Tanah Jawi. Kesusasteraan di Negara-negara Asia mulai mengalami kemunduran karena terdesak oleh pemikiran Barat yang dibawa oleh Negara-negara penjajah dari Barat.
Di Negara-negara benua Eropa sendiri bahasan mengenai politik pada abad ke-18 dan ke-19 banyak dipengaruhi oleh ilmu hukum, karena itu ilmu politik hanya berfokus pada negara. Selain ilmu hukum, pengaruh ilmu sejarah dan filsafat pada ilmu politik masih terasa sampai perang Dunia II.
Di Amerika Serikat terjadi perkembangan berbeda, karena ada keinginan untuk membebaskan diri dari tekanan yuridis, dan lebih mendasarkan diri pada pengumpulan data empiris. Perkembangan selanjutnya bersamaan dengan perkembangan sosiologi dan psikologi, sehingga dua cabang ilmu tersebut sangat mempengaruhi ilmu politik. Perkembangan selanjutnya berjalan dengan cepat, dapat dilihat dengan didirikannya American Political Science Association pada 1904.
Perkembangan ilmu politik setelah Perang Dunia II berkembang lebih pesat, misalnya di Amsterdam, Belanda didirikan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, walaupun penelitian tentang negara di Belanda masih didominasi oleh Fakultas Hukum. Di Indonesia sendiri didirikan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, seperti di Universitas Riau. Perkembangan awal ilmu politik di Indonesia sangat dipengaruhi oleh ilmu hukum, karena pendidikan tinggi ilmu hukum sangat maju pada saat itu.Sekarang, konsep-konsep ilmu politik yang baru sudah mulai diterima oleh masyarakat.
Di negara-negara Eropa Timur, pendekatan tradisional dari segi sejarah, filsafat, dan hukum masih berlaku hingga saat ini. Sesudah keruntuhan komunisme, ilmu politik berkembang pesat, bisa dilihat dengan ditambahnya pendekatan-pendekatan yang tengah berkembang di negara-negara barat pada pendekatan tradisional.
Perkembangan ilmu politik juga disebabkan oleh dorongan kuat beberapa badan internasional, seperti UNESCO. Karena adanya perbedaan dalam metodologi dan terminologi dalam ilmu politik, maka UNESCO pada tahun1948 melakukan survei mengenai ilmu politik di kira-kira 30 negara. Kemudian, proyek ini dibahas beberapa ahli di Prancis, dan menghasilkan buku Contemporary Political Science pada tahun 1948.
Selanjutnya UNESCO bersama International Political Science Association (IPSA) yang mencakup kira-kira ssepuluh negara, diantaranya negara Barat, di samping India, Meksiko, dan Polandia. Pada tahun 1952 hasil penelitian ini dibahas di suatu konferensi di Cambridge, Inggris dan hasilnya disusun oleh W. A. Robson dari London School of Economics and Political Science dalam buku The University Teaching of Political Science. Buku ini diterbitkan oleh UNESCO untuk pengajaran beberapa ilmu sosial(termasuk ekonomi, antropologi budaya, dan kriminologi) di perguruan tinggi. Kedua karya ini ditujukan untuk membina perkembangan ilmu politik dan mempertemukan pandangan yang berbeda-beda.
Pada masa-masa berikutnya ilmu-ilmu sosial banyak memanfaatkan penemuan-penemuan dari antropologi, sosiologi, psikologi, dan ekonomi, dan dengan demikian ilmu politik dapat meningkatkan mutunya dengan banyak mengambil model dari cabang ilmu sosial lainnya. Berkat hal ini, wajah ilmu politik telah banyak berubah dan ilmu politik menjadi ilmu yang penting dipelajari untuk mengerti tentang politik.
Mengkaji tentang
sejarah ilmu politik bisa dilihat dari dua pandangan yaitu pembahasan secara
luas atau secara sempit. Secara luas berarti ilmu politik telah ada sejak zaman
dahulu berupa pembahasan dalam buku-buku tertentu yang telah dikarang masa
lampau, sedangkan secara sempit berarti ilmu politik dilihat dari aspek
sistematisasinya sebagai ilmu dan pengakuannya dari aspek akademis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar